Kamis, 22 November 2012

Cara sholat jama' dan qashar

Sumber :http://sugito78.wordpress.com/2012/03/12/tata-cara-shalat-jama-dan-qashar/

Tata Cara Shalat Jama’ dan Qashar

Adakalanya dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Terkadang kita juga mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah salat.  Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini,salat seolah merupakan suatu beban yang memberatkan. Ternyata tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt.  Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu? Mari kita pelajari materi berikut ini.
A Salat Jamak
  1. Pengertian Salat Jamak.
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَمْسُ اخِرَ الظُهْرِ اِلى وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: dari Anas, ia berkata: Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
  1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
  1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
  2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
  1. 2.    Praktik Salat Jamak Takdim /Takhir
  2. Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)        Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
  1. اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2)   Takbiratul ihram
3)   Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4)   Salam.
5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
  1. اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6)   Takbiratul Ihram
7)   Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8)   Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
  1. Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1)   Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2)     اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3)   Takbiratul ihram
4)   Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5)   Salam.
6)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7)        اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8)   Takbiratul Ihram
9)   Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10)    Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya keuika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
B. Salat Qasar
1. Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An Nisa[4]: 101)
  1. Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang salat sempurna (biasa, tidak qasar)
  1. Praktik Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
  2. اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
  1. Takbiratul ihrom.
    1. Salat dua rakaat
    2. Salam.
  1. C.  Salat Jamak Qasar
  2. Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
  1. Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat duhur dua rakaat (diringkas)
  3. Salam.
  4. Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat asar dua rakaat (diringkas)
  3. Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ المغرب ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
  3. Salam.
  4. Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah Ta’ala.”
  1. Takbiratul Ihram.
  2. Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
  3. Salam

Sholat sunnah rawatib

Sumber :http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-sunnah-rawatib.html

DEFINISI SHALAT RAWATIB

Secara etimologis (لغة) kata rawatib (رواتب) berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata ratibah (راتبة) yang bermakna tetap atau abadi.

Secara terminologi shalat sunnah rawatib adalah shalat yang dilakukan beriringan dengan shalat fardhu dan dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu.

Shalat sunnah rawatib ada dua macam yaitu (a) qabliyyah (قبلية) yaitu shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat fardhu; dan (b) ba'diyyah (بعدية) yaitu shalat sunnah yang dilakukan setelah shalat fardhu.


KEUTAMAAN FADILAH MELAKSANAKAN SHALAT RAWATIB

Dalil dan keutamaan shalat sunnah rawatib adalah:

- Hadits riwayat Bukhari

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ما من عبد مسلم يصلي لله كل يوم ثنتي عشرة ركعة تطوعا غير فريضة إلا بنى الله له بيتا في الجنة
Nabi bersabda: Tidak ada seorang hamba yang shalat sunnah setiap hari sebanyak 12 rakaat kecuali Allah membangun untuknya sebuah rumah di surga.

- Hadits sahih riwayat Muslim

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ
Artinya: Barang siapa yang shalat 12 rokaat sehari semalam maka dibangun baginya rumah di surga.

- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih)dari Ibnu Umar

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ
Artinya: Saya pernah shalat bersama Rasul dua rakaat sebelum dzuhur, 2 rakaat setelah dzuhur, 2 raka'at setelah Jum'at, 2 rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya'.


WAKTU PELAKSANAAN SHALAT RAWATIB

Ada 5 (lima) waktu shalat sunnah rawatib dengan total 12 raka'at 6 raka'at ba'diyyah dan 6 raka'at qabliyyah dengan rincian sebagai berikut:

1. Dua raka'at sebelum shalat subuh.
2. Empat roka'at sebelum shalat dhuhur (dilakukan dua rakaat-dua rakaat atau 2x salam)
3. Dua roka'at setelah shalat dhuhur.
4. Dua roka'at setelah shalat maghrib.
5. Dua raka'at setelah shalat isya'.

NIAT SHALAT RAWATIB

1. Sebelum subuh:

أُصَلِي قَبْلِيَّةَ الصُبْحِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَاليَ
Artinya: Niat shalat sunnah qobliyyah subuh dua rakaat karena Allah.

2. Sebelum dzuhur:

أُصَلِي قَبْلِيَّةَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَاليَ
Artinya: Niat shalat sunnah qobliyyah dzuhur dua rakaat karena Allah.

3. Setelah shalat dzuhur:

أُصَلِي بَعْدِبّةَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَاليَ
Artinya: Niat shalat sunnah ba'diyyah dzuhur dua rakaat karena Allah.

4. Setelah shalat maghrib:

أُصَلِي بَعْدِبّةَ الَمغْرِب رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَاليَ
Artinya: Niat shalat sunnah ba'diyyah maghrib dua rakaat karena Allah.

5. Setelah shalat isya':

أُصَلِي بَعْدِبّةَ الِعشَاء رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَاليَ
Artinya: Niat shalat sunnah ba'diyyah isya' dua rakaat karena Allah.

BACAAN SHALAT RAWATIB

1. Rakaat pertama membaca Al-Fatihah dan surat Al-Kafirun (قل يايها الكافرون).
2. Rakaat kedua membaca Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlas (قل هو الله أحد).s

Sholat sunnah istikharoh

Shalat Sunnah Istikharoh.
 
  Shalat Istikharah adalah shalat sunah untuk memohon petunjuk kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik di antara dua hal atau lebih yang belum dapat di tentukan, karena terkadang apa yang terlihat oleh manusia itu baik tetapi menurut pandangan Allah buruk, sebaliknya menurut pandangan manusia buruk tetapi sesunguhnya menurut Allah baik. Hanya Allah yang maha tahu dan yang menentukan segala urusan manusia. Dengan beristikharah berarti memohon petunjuk yang lebih baik.Sabda Nabi : "Tidak akan kecewa bagi yang melaksanakan istikharah dan tidak akan menyesal bagi orang yang suka bermusyawarah dan tidak ada kekurangan bagi orang yang suka berhemat" ( HR.Thabrani ) .
Cara Melaksakan Istikharoh :  
Shalat Istikharah tidak mempunyai waktu tertentu, asal dilaksanakan tidak pada waktu yang dilarang sebagaimana di atas. Di laksanakan secara Munfarid ( tidak berjamaah ) dua rokaat dan dapat di ulangi pada waktu yang lain sampai mendapat petunjuk dari Allah melalui mimpi, petunjuk hati yang kuat atau petunjuk dari orang yang shalih. Semua shalat sunah dapat dijadikan istikharah, seperti : shalat sunah Rawatib, Tahiyyatul masjid, shalat Tahajjud dan sebagainya berdasarkan hadits riwayat Bukhari. Sabda Nabi saw : "Apabila diantara kamu ada yang belum jelas tentang sesuatu maka hendaklah engkau shalat dua rakaat selain shalat yang wajib".
  • > Niat di dalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
  • > "Aku niat shalat sunah Istikharah karena Allah"
  • > Membaca doa Iftitah
  • > Membaca surat al Fatihah
  • > Membaca satu surat didalam al quran. Afdhalnya, rakaat pertama membaca surat al Kafirun dan rakaat kedua membaca surat al Ikhlas.
  • > Ruku' sambil membaca Tasbih tiga kali.
  • > I'tidal sambil membaca bacaannya
  • > Sujud yang pertama dan membaca Tasbih tiga kali
  • > Duduk antara dua sujud dan membaca bacaannya
  • > Sujud yang kedua dan membaca Tasbih tiga kali.
  • > Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian  Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.
     Selesai shalat Istikharah bacalah zikir yang mudah dan berdoa utarakan masalah yang akan di pilih, kemudian mohon petunjuk Allah untuk menentukan yang lebih baik.

Sholat sunnah Dhuha

Pengertian Shalat Dhuha

Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari sampai menjelang masuk waktu zhuhur. Afdhalnya dilakukan pada pagi hari disaat matahari sedang naik ( kira-kira jam 9.00 ). Shalat Dhuha lebih dikenal dengan shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah, berdasarkan hadits Nabi : ” Allah berfirman : “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha ) niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya “ (HR.Hakim dan Thabrani).
Hadits Rasulullah SAW terkait Shalat Dhuha
  • Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga” (H.R. Tirmiji dan Abu Majah)
  • “Siapapun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (H.R Tirmidzi)
  • “Dari Ummu Hani bahwa Rasulullah SAW shalat dhuha 8 rakaat dan bersalam tiap dua rakaat.” (HR Abu Daud)
  • “Dari Zaid bin Arqam ra. Berkata,”Nabi SAW keluar ke penduduk Quba dan mereka sedang shalat dhuha‘. Beliau bersabda,?Shalat awwabin (duha‘) berakhir hingga panas menyengat (tengah hari).” (HR Ahmad Muslim dan Tirmidzi)
  • “Rasulullah bersabda di dalam Hadits Qudsi, Allah SWT berfirman, “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat shalat dhuha, karena dengan shalat tersebut, Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.”(HR Hakim & Thabrani)
  • “Barangsiapa yang masih berdiam diri di masjid atau tempat shalatnya setelah shalat shubuh karena melakukan i’tikaf, berzikir, dan melakukan dua rakaat shalat dhuha disertai tidak berkata sesuatu kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya akan diampuni meskipun banyaknya melebihi buih di lautan.” (HR Abu Daud)
Manfaat dan Makna Shalat Dhuha
Ada yang mengatakan bahwa shalat dhuha juga disebut shalat awwabin. Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa keduanya berbeda karena shalat awwabin waktunya adalah antara maghrib dan isya.
Waktu shalat dhuha dimulai dari matahari yang mulai terangkat naik kira-kira sepenggelah dan berakhir hingga sedikit menjelang masuknya waktu zhuhur meskipun disunnahkan agar dilakukan ketika matahari agak tinggi dan panas agak terik.
Adapun diantara keutamaan atau manfaat shalat dhuha ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Ahmad dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Hendaklah masing-masing kamu bersedekah untuk setiap ruas tulang badanmu pada setiap pagi. Sebab setiap kali bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh orang lain agar melakukan amal kebaikan adalah sedekah, melarang orang lain agar tidak melakukan keburukan adalah sedekah. Dan sebagai ganti dari semua itu maka cukuplah mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.”
Juga apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Buraidah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus dikeluarkan sedekahnya untuk tiap ruas tulang tersebut.” Para sahabat bertanya,”Siapakah yang mampu melaksanakan seperti itu, wahai Rasulullah saw?” Beliau saw menjawab,”Dahak yang ada di masjid, lalu pendam ke tanah dan membuang sesuatu gangguan dari tengah jalan, maka itu berarti sebuah sedekah. Akan tetapi jika tidak mampu melakukan itu semua, cukuplah engkau mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.”
Didalam riwayat lain oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh berkata,”Nabi saw kekasihku telah memberikan tiga wasiat kepadaku, yaitu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mengerjakan dua rakaat dhuha dan mengerjakan shalat witir terlebih dahulu sebelum tidur.”
Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat dhuha adalah sunnah bahkan para ulama Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa ia adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadits-hadits diatas. Dan dibolehkan bagi seseorang untuk tidak mengerjakannya.
Cara Melaksakan Shalat Dhuha :
Shalat Dhuha minimal dua rakaat dan maksimal duabelas rakaat, dilakukan secara Munfarid (tidak berjamaah), caranya sebagai berikut:
• Niat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
• “Aku niat shalat sunah Dhuha karena Allah”
• Membaca doa Iftitah
• Membaca surat al Fatihah
• Membaca satu surat didalam Alquran.Afdholnya rakaat pertama surat Asysyams dan rakaat kedua surat Allail
• Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
• I’tidal dan membaca bacaanya
• Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
• Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya
• Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
• Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.
Bacaan Doa Sholat Dhuha Lengkap Bahasa Arab – Bahasa Indonesia dan Artinya

اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

ALLAHUMMA INNADH DHUHA-A DHUHA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL ISHMATA ISHMATUKA. ALLAHUMA INKAANA RIZQI FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IDAN FA QARIBHU, BIHAQQIDUHAA-IKA WA BAHAAIKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINI MAA ATAITA ‘IBADIKASH SHALIHIN.
Artinya: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.
(sumber : http://duniabaca.com/bacaan-doa-sholat-dhuha-bahasa-arab-latin.html

Sholat sunnah Tahajud

Sumber : http://www.ceritamu.com/forum/Keutamaan-Shalat-Sunnah-Tahajud-Qiyamul-Lail-m28807.aspx 

Shalat Sunnah Malam adalah sebuah kegiatan yang luar biasa manfaatnya, dan adalah merupakan suatu kenikmatan yang sangat indah, apabila seorang Hamba bisa merasakan bagaimana ber-Munajat dengan Allah di tengah malam terutama ketika sepertiga malam terakhir.
 
Shalat Sunnah Malam (Qiyamul Lail) biasa disebut juga dengan Shalat Tahajud, dan mayoritas pakar Fiqih mengatakan bahwa Shalat Tahajud adalah Shalat Sunnah yang dilakukan di malam hari secara umum setelah bangun tidur.

Keutamaan Shalat Tahajud
 
1). Shalat Tahajud adalah sifat orang ber-Taqwa dan calon Penghuni Surga.
 
Allah ber-Firman,
 “Sesungguhnya orang-orang yang ber-Taqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di Dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan Ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” [Adz Dzariyat 15-18].

Al Hasan Al Bashri mengatakan mengenai ayat ini, “Mereka bersengaja melaksanakan Qiyamul Lail (Shalat Tahajud). Di malam hari, mereka hanya tidur sedikit saja. Mereka menghidupkan malam hingga sahur (menjelang shubuh).

2). Shalat Tahajud adalah sebaik-baik Shalat Sunnah.
 
Rasulullah ber-Sabda:
 “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.”
 
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Waktu Tahajud di malam hari adalah sebaik-baik waktu pelaksanaan shalat sunnah. Ketika itu hamba semakin dekat dengan Rabbnya. Waktu tersebut adalah saat dibukakannya pintu langit dan terijabahinya (terkabulnya) Doa. Saat itu adalah waktu untuk mengemukakan berbagai macam Hajat kepada Allah.
 
'Amr bin Al 'Ash mengatakan, “Satu raka'at Shalat Sunnah di malam hari lebih baik dari 10 raka'at Shalat Sunnah di siang hari.” Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Dunya.

Ibnu Rajab mengatakan, “Di sini 'Amr bin Al 'Ash membedakan antara shalat malam dan shalat di siang hari. Shalat Malam lebih mudah dilakukan sembunyi-sembunyi dan lebih mudah mengantarkan pada keikhlasan. Inilah sebabnya para ulama lebih menyukai Shalat Malam karena amalannya yang jarang diketahui orang lain.

3).  Shalat Tahajud adalah kebiasaan orang Sholih.

Rasulullah ber-Sabda:  “Hendaklah kalian melaksanakan Qiyamul Lail (Shalat Malam) karena Shalat Malam adalah kebiasaan orang Sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat Malam dapat menghapuskan Kesalahan dan Dosa

4).  Sebaik-baik orang adalah yang melaksanakan Shalat Tahajud, dan adalah tidak sama antara seseorang yang Shalat Malam dan yang tidak.

Sholat sunnah Taubat

Sholat TaubatSumber :http://thetruthislamicreligion.wordpress.com/2010/03/26/shalat-sunnah-taubat-kehebatan-dalam-menghapus-maksiat-dan-dosa-manusia/


Shalat Taubat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim saat ingin bertobat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Shalat taubat dilaksanakan dua raka’at dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat (lihat pada shalat sunnat). Shalat yang dikerjakan oleh seseorang disebabkan menyesali perbuatan maksiat (dosa) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dari Ali -radhiallahu anhu- dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi I/128)
Hadits di atas dijadikan dalil oleh para ulama akan adanya shalat sunnah taubat, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam kitabnya Bughyatul Muthathawwi’ fii Shalat at-Tatawwu’.
Dan hadits ini juga didukung oleh keumuman firman Allah Ta’ala, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran : 135)
Sesungguhnya termasuk rahmat Allah subhanahu wa ta’ala terhadap umat ini adalah terbukanya pintu taubat untuknya. Pembukaan pintu taubat ini tidak akan terputus sehingga roh telah sampai di tenggorokan atau matahari terbit dari barat. Dan termasuk rahmat-Nya pula terhadap umat ini adalah disyariatkannya sebuah ibadah yang sangat agung, yang dengannya seorang hamba bertawassul kepada Rabb-Nya dengan berharap diterima taubatnya. Ibadah tersebut adalah shalat taubat.
Berikut ini sebagian permasalahan berkenaan dengan shalat tersebut.
  1. Disyari’atkannya Shalat Taubah
    Ahli ilmu telah bersepakat adanya shlat taubat dalam syari;at ini. Diriwayatkan dari Abu Bakar radhyiallahu’anhu bahwa dia telah berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
    “Tidak ada seorang hamba yang berbuat suatu dosa, kemudian membaguskan wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat, kemudian beristighfar (memohon ampun) kepada Allah kecuali Allah pasti mengampuninya. “Kemudian beliau membaca ayat: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Ali Imran:35)” (Riwayat. Abu Dawud (1521), dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih Abu Dawud (4/21))
    Dari Abu Darda radhyiallahu’anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallahu’alahi wa sallam bersabda:
    “Barangsiapa berwidhu’, kemudian membaguskan waudhu’nya, kemudian dia berdiri shalat dua rakaat atau empat rakaat, pada kedua rakaat itu dia memperbagus dzikir dan khusyu’nya, kemudian dia beristighfar (memohon ampun) kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka Allah pasti mengampuninya. “(Riwayat. Ahmad (26997), disebutkan oleh al-Albani dalam silsilah Al-Ahadist as-Shaihah (3398))
  2. Sebab Shalat Taubat
    Sebab shalat taubat adalah terjerumusnya seorang muslim ke dalam perbuatan maksiat, apakah maksiat besar atau maksiat kecil. Maka wajib atasnya untuk segera bertaubat darinya, dan disunnahkan baginya untuk melakukan dua rakaat ini. Saat bertaubat dia harus melakukan amal shalih, yang diantaranya adalah shalat taubah ini dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan mendapatkan keutamaannya. Menghadap Allah subhanahu wa ta’ala dengan washilah shalat ini diharapkan Allah subhanahu wa ta’ala menerima taubat dan mengampuni dosanya.
  3. Waktu Pelaksanaan Shalat Taubat
    Pelaksanaan shalat ini sunnah dilakukan saat seorang muslim berkeinginan kuat untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah dikerjakannya. Apakah segera setelah terjerumus melakukan maksiat ataukah setelah itu.

Orang yang telah berbuat dosa harus segera bertaubat, akan tetapi jika ia menunda taubat maka taubatnya pun diterima karena Allah, dikarenakan taubat tetap akan diterima selagi salah satu dari penghalang taubat berikut ini belum terjadi:
  1.  Jika roh telah sampai ke kerongkongan, Rasulllah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
    “Sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya seorang hamba selagi belum sekarang.” (dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Turmudzi (3537))
  2.  Jika matahari telah terbit dari arah barat. Nabi shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
    “Barangsiapa bertaubat sebelum matahari terbut dari arah terbenamnya maka Allah menerima taubatnya.” (Riwayat. Muslim (2703))
    Shalat ini disyariatkan pada setiap waktu, termasuk pada waktu-waktu terlarang (seperti, setelah shalat Ashar), dikarenakan shalat taubat ini termasuk shalat yang memiliki sebab, maka di syariatkan saat adanya suatu sebab.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Semua ibadah yang memilki sebab akan lepas (hilang) jika diakhirkan atau ditunda sampai berakhirnya waktu larangan, seperti sujud tilawah, tahiyatul masjid, shalat kusuf, shalat setelah wudhu’ seperti pada hadist Bilal rahimahullah, demikian pula shalat istikharah akan lepas jika orang yang akan beristikharah mengakhirkannya, juga shalat taubat, jika seorag berbuat dosa, maka ia wajib segera bertaubat, yaitu disunnahkan baginya untuk shalat dua rakaat, kemudian bertaubat sebagaimana yang disebtkan dalam hadist Abu Bakar as-Shiddiq…” (Majmu’ Fatawa (23/215))
Sifat Shalat Taubah
  • Shalat taubah terdiri dari dua rakaat, sebagaimana pada hadist Abu Bakar as-Shiddiq rahimahullah. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang bertaubat secara sendirian, dikarenakan shalat ini termasuk shalat nafilah yang tidak disyariatkan dikerjakan dalam berjamaah. Setelah itu disunnahkan baginya untuk beristighfar (memohon ampun) kepada Allah subhanahu wa ta’ala berdasarkan hadist Abu Bakar rahimahullah.
  • Dan tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shalalhu’alaihi wa sallam bahwa beliau shalallahu’alaihi wa sallam menganjurkan bacaan tertentu pada dua rakaat ini. Maka hendaknya membaca apa saja yang dikehendakinya.
  • Disunnahkan bagi orang yang bertaubat dengan shalat ini untuk bersngguh-sungguh dalam melakukan amal shalih, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:
    “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82)
  • Diantara amal shalih yang paling utama diamalkan oleh orang yang bertaubat adalah bershadaqah, dikarenakan shadaqah adalah termasuk sebab terbesar untuk dihapuskannya dosa-dosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:
    “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalh baik sekali, dan jika kamu menyembuknyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu, dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu.” (Al-Baqarah: 271)
  • Dan telah tetap dari ka’ab bin malik radhiyallahu’anhu bahwa dia berkata saat Allah menerima taubatnya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk taubatku, aku akan menanggalkan (seluruh) hartaku sebagai shadaqah untuk Allah dan Rasul-Nya. ” maka Rasulullah shalallhu’alaihi wa sallam bersabda:
    “Pertahankan sebagian hartamu, itu lebih baik bagi dirimu. “maka dia berkata: “Sesungguhnya aku tahan bagianku pada perang khaibar.” (Muttafaqun’alaihi)
     

Adapun syarat diterimanya taubat, maka Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi -hafizhahullah- menyebutkan ada delapan, yaitu:
  1. Taubatnya harus ikhlas, hanya mengharapkan dengannya wajah Allah. Taubatnya bukan karena riya, bukan pula karena sum’ah (keinginan untuk didengar) dan bukan pula karena dunia.
  2. Berlepas diri dari maksiat tersebut.
  3. Menyesali dosa yang telah dia kerjakan tersebut.
  4. Bertekad untuk tidak mengulangi maksiat tersebut.
  5. mengembalikan apa yang kita zhalimi kepada pemiliknya, kalau kezhalimannya berupa darah atau harta atau kehormatan.
    Kami katakan: Maksudnya kalau kita menzhalimi seseorang pada darahnya, harta atau kehormatannya, maka kita wajib untuk meminta maaf kepadanya dan meminta kehalalan darinya atas kezhaliman kita.
  6. Bertaubat sebelum roh sampai ke tenggorokan (sakratul maut).
  7. Siksaan belum turun menimpa dirinya.
  8. Matahari belum terbit dari sebelah barat.
Waktu mengerjakannya :
Kapan saja merasa berdosa,baik terhadap manusia terlebih terhadap Allah maka cepat-cepatlah bertaubat,jangan sampai terlambat mengerjakan sholat taubat.
Tata Caranya:
sebagaimana mengerjakan sholat sunnah biasa,boleh 2/4 rakaat bedanya hanya pada lafash niatnya.
Niat :
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
  • Usholli Sunnatat taubati rokataini lillahi ta’ala.
  • Saya niat sholat sunnah taubat 2 rakaat karena Allah ta’ala.
sesudah sholat Taubat:
Sehabis sholat perbanyak membaca istighfar,mohon ampun kepada Alla,kembali pada jalan Allah,berdzikir,dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dosa yang diperbuat.
Doa:
Saya Mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.Dzat yang tidak ada Tuhan kecuali Allah Yang Maha Hidup lagi berdiri sendiri,saya bertaubat kepadaNya.Wahai Allah ampunilah segala dosaku yang telah lalu,yang akan datang,yang tersembunyi dan yang tampak,Engkau lebih mengetahui daripada aku. Engkaulah dzat Yang Maha Awal dan Maha Akhir,Tidak ada Tuhan kecuali Engkau ya Allah..sesungguhnya aku telah menganiaya diri sendiri dengan dosa yang banyak dan tidak ada yang sanggup mengampuni kecuali Engkau Ya Allah. Maka ampuni aku dan kasihi aku karena sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  • Para ulama bersekapat bahwa shalat taubat ini disunnahkan sebagaimana diriwayatkan dai Abu Bakar bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seseorang yang berdosa lalu dia berwudhu kemudian melaksanakan shalat lalu memohon ampun kepada Allah kecuali Allah akan memberikan ampunan kepadanya… kemudia beliau saw membaca firman Allah :
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُواْ اللّهَ فَاسْتَغْفَرُواْ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللّهُ وَلَمْ يُصِرُّواْ عَلَى مَا فَعَلُواْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ﴿١٣٥﴾
أُوْلَئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ ﴿١٣٦﴾
Artinya : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Al Imron : 135 – 136)
  • Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani didalam “al Mu’jam al Kabir” dengan sanad yang hasan dari Abud Darda bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang berwudhu kemudian membaguskan wudhunya lalu mengerjakan shalat dua rakaat atau empat rakaat, baik ia shalat wajib atau bukan yang wajib, membaguskan ruku’ dan sujudnya kemudian memohon ampunan kepada Allah maka Allah swt akan mengampuninya.”
  • Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan itulah shalat taubah. Yang terpenting adalah hendaklah taubat dan istighfar senantiiasa dilakukan setelah shalat, shalat apa saja. Sesungguhnya berdoa dan memohon ampunan apabila dilakukan setelah suatu perbuatan ketaatan seperti shalat atau membaca al Qur’an maka ia akan dikabulkan.
  • Demikian pula shalat taubat apabila seseorang melakukan dosa maka taubat baginya adalah suatu kewajiban yang harus segera dilakukan dan disunnahkan baginya untuk melakukan shalat dua rakaat kemudian bertaubat sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Bakar ash Shiddiq. (Fatawa al Azhar juz IX hal 153)
  • Adapun tentang bacaannya maka tidak ada riwayat atau dalil yang menyebutkan adanya bacaan-bacaan atau surat-surat khusus saat melaksanakan shalat taubat ini.
  • Shalat Taubah adalah sunnah Rasulullah shalalahu’alaihi wa sallam.
  • Shalat ini disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari setiap dosa, apakah dari dosa besar atau dari dosa kecil, apakah taubat ini dilakukan segera setelah beberapa waktu daripadanya.
  • Shalat ini dikerjakan pada seluruh waktu, termasuk di dalamnya adalah waktu-waktu terlarang.
  • Disunnahkan bagi orang yang bertaubat untuk melakukan sebagian amal shalih untuk mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan shalat ini seperti shadaqah dan yang lainnya
  • .

Puasa sunnah Arafah

Puasa Sunnah Arafah 1-9 Dzulhijjah

(9 hari sebelum hari raya idul adha)

Puasa hari Arafah ialah puasa sunnah pada hari kesembilan Dzulhijjah yang disunnahkan bagi mereka yang tidak melakukan ibadah haji. Kelebihan berpuasa pada hari ini ialah ia dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah lalu dan dosa setahun yang akan datang, sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan daripada Abu Qatadah al-Anshari ra:
Dan Rasulullah SAW ditanya tentang berpuasa di hari ‘Arafah. Maka Baginda bersabda: “Ia menebus dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Imam Muslim)
Tetapi bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah Haji adalah disunnahkan untuk tidak berpuasa pada hari ‘Arafah dan adalah menyalahi perkara yang utama jika mereka berpuasa juga pada hari itu berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ummu al-Fadhl binti al-Harith:
Banyak di kalangan sahabat Rasulullah SAW yang ragu-ragu tentang berpuasa pada hari ‘Arafah sedangkan kami berada di sana bersama Rasulullah SAW, lalu aku membawa kepada Baginda satu bekas yang berisi susu sewaktu Baginda berada di ‘Arafah lantas Baginda meminumnya. (HR. Imam Muslim)
Juga daripada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada Hari ‘Arafah bagi mereka yang berada di ‘Arafah. (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’ie; at-Thabrani dari Aisyah rha) [1]
Disunatkan juga berpuasa pada hari ke 8 Dzulhijjah di samping berpuasa pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) sebagai langkah berhati-hati yang mana kemungkinan pada hari ke 8 Dzulhijjah itu adalah hari yang ke 9 Dzulhijjah (Hari ‘Arafah). Bahkan adalah disunnahkan berpuasa delapan hari, yaitu dari hari yang pertama bulan Dzulhijjah hingga ke hari yang kedelapan bagi orang yang mengerjakan haji atau tidak mengerjakan haji, bersama-sama dengan hari ‘Arafah.
Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra:
Rasulullah SAW bersabda: “Tiada amal yang sholeh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih disukai daripada hari-hari ini (sepuluh hari pertama dalam bulan Dzulhijjah).” (HR. al-Bukhari)
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan dari Hunaidah bin Khalid, dari isterinya, dari beberapa isteri Nabi SAW:
Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan puasa sembilan hari di awal bulan Dzulhijjah, di hari ‘Asyura dan tiga hari di setiap bulan yaitu hari Senin yang pertama dan dua hari Kamis yang berikutnya. (HR. Imam Ahmad dan an-Nasa’ie)
Adapun berpuasa pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) adalah diharamkan berdasarkan hadith yang diriwayatkan dari Umar ra:
Bahwasanya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari, iaitu Idul Adha dan Idul Fitri. (HR. Imam Muslim, Ahmad, an-Nasa’ie, Abu Dawud)
Serta hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
Rasulullah SAW telah mengirimkan Abdullah Ibn Huzhaqah untuk mengumumkan di Mina: “Kamu dilarang berpuasa pada hari-hari ini (hari tasyrik). Ia adalah hari untuk makan dan minum serta mengingati Allah.” (HR. Imam Ahmad, sanadnya hasan) [2]
——————————————————
[1] al-Imam as-Syaf’ie rh berpendapat; “Disunatkan puasa pada hari ‘Arafah bagi mereka yang tidak mengerjakan ibadah haji. Adapun bagi yang mengerjakan ibadah haji, adalah lebih baik untuknya berbuka agar ia kuat berdoa di ‘Arafah.” Dari pendapat Imam Ahmad rh pula; “Jika ia sanggup berpuasa maka boleh berpuasa, tetapi jika tidak hendaklah ia berbuka, sebab pada hari ‘Arafah memerlukan kekuatan (tenaga).” Begitu juga dengan para sahabat yang lain, lebih banyak yang cenderung untuk tidak berpuasa pada hari ‘Arafah ketika mengerjakan ibadah haji
[2] Ulama Syafi’iyyah membenarkan untuk berpuasa pada hari tasyrik hanya untuk keadaan tertentu seperti bersumpah, qadha puasa di bulan Ramadhan serta puasa kifarah (denda).


sumber : http://panji1102.blogspot.com/2009/11/puasa-arafah.html

Puasa sunnah syahwal

Sumber :http://islamic-center.or.id/khasanah/islamic-learnings/ibadah/747-keutamaan-puasa-syawal.htmlKEUTAMAAN PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL

 
Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu 'anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun . (HR. Muslim).
Imam Ahmad dan An-Nasa'i, meriwayatkan dari Tsauban, Nabi shallallahu 'alaihi wasalllam bersabda:
"Puasa Ramadhan (ganjarannya) sebanding dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawal, pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka itulah bagaikan berpuasa selama setahun penuh." ( Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam "Shahih" mereka.)
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa berpuasa Ramadham lantas disambung dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia bagaikan telah berpuasa selama setahun. " (HR. Al-Bazzar) (Al Mundziri berkata: "Salah satu sanad yang befiau miliki adalah shahih.")
Pahala puasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal menyamai pahala puasa satu tahun penuh, karena setiap hasanah (tebaikan) diganjar sepuluh kali lipatnya, sebagaimana telah disinggung dalam hadits Tsauban di muka.
Membiasakan puasa setelah Ramadhan memiliki banyak manfaat, di antaranya :
1. Puasa enam hari di buian Syawal setelah Ramadhan, merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh.
2. Puasa Syawal dan Sya'ban bagaikan shalat sunnah rawatib, berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan, karena pada hari Kiamat nanti perbuatan-perbuatan fardhu akan disempurnakan (dilengkapi) dengan perbuatan-perbuatan sunnah. Sebagaimana keterangan yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di berbagai riwayat. Mayoritas puasa fardhu yang dilakukan kaum muslimin memiliki kekurangan dan ketidak sempurnaan, maka hal itu membutuhkan sesuatu yang menutupi dan menyempurnakannya.
3. Membiasakan puasa setelah Ramadhan menandakan diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allah Ta'ala menerima amal seorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik setelahnya. Sebagian orang bijak mengatakan: "Pahala'amal kebaikan adalah kebaikan yang ada sesudahnya." Oleh karena itu barangsiapa mengerjakan kebaikan kemudian melanjutkannya dengan kebaikan lain, maka hal itu merupakan tanda atas terkabulnya amal pertama.
Demikian pula sebaliknya, jika seseorang melakukan suatu kebaikan lalu diikuti dengan yang buruk maka hal itu merupakan tanda tertolaknya amal yang pertama.
4. Puasa Ramadhan -sebagaimana disebutkan di muka- dapat mendatangkan maghfirah atas dosa-dosa masa lain. Orang yang berpuasa Ramadhan akan mendapatkan pahalanya pada hari Raya'ldul Fitri yang merupakan hari pembagian hadiah, maka membiasakan puasa setelah 'Idul Fitri merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat ini. Dan sungguh tak ada nikmat yang lebih agung dari pengampunan dosa-dosa.
Oleh karena itu termasuk sebagian ungkapan rasa syukur seorang hamba atas pertolongan dan ampunan yang telah dianugerahkan kepadanya adalah dengan berpuasa setelah Ramadhan. Tetapi jika ia malah menggantinya dengan perbuatan maksiat maka ia termasuk kelompok orang yang membalas kenikmatan dengan kekufuran. Apabila ia berniat pada saat melakukan puasa untuk kembali melakukan maksiat lagi, maka puasanya tidak akan terkabul, ia bagaikan orang yang membangun sebuah bangunan megah lantas menghancurkannya kembali. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali "(An-Nahl: 92)
5. Dan di antara manfaat puasa enam hari bulan Syawal adalah amal-amal yang dikerjakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya pada bulan Ramadhan tidak terputus dengan berlalunya bulan mulia ini, selama ia masih hidup.
Orang yang setelah Ramadhan berpuasa bagaikan orang yang cepat-cepat kembali dari pelariannya, yakni orang yang baru lari dari peperangan fi sabilillah lantas kembali lagi. Sebab tidak sedikit manusia yang berbahagia dengan berlalunya Ramadhan sebab mereka merasa berat, jenuh dan lama berpuasa Ramadhan.
Barangsiapa merasa demikian maka sulit baginya untuk bersegera kembali melaksanakan puasa, padahal orang yang bersegera kembali melaksanakan puasa setelah 'Idul Fitri merupakan bukti kecintaannya terhadap ibadah puasa, ia tidak merasa bosam dan berat apalagi benci.
Seorang Ulama salaf ditanya tentang kaum yang bersungguh-sungguh dalam ibadahnya pada bulan Ramadhan tetapi jika Ramadhan berlalu mereka tidak bersungguh-sungguh lagi, beliau berkomentar:
"Seburuk-buruk kaum adalah yang tidak mengenal Allah secara benar kecuali di bulan Ramadhan saja, padahal orang shalih adalah yang beribadah dengan sungguh-sunggguh di sepanjang tahun."
Oleh karena itu sebaiknya orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan memulai membayarnya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat proses pembebasan dirinya dari tanggungan hutangnya. Kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa Syawal, dengan demikian ia telah melakukan puasa Ramadhan dan mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal.
Ketahuilah, amal perbuatan seorang mukmin itu tidak ada batasnya hingga maut menjemputnya. Allah Ta'ala berfirman :
"Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal) " (Al-Hijr: 99)






Puasa sunnah 'Asyura

Sejarah puasa 'Asyura

Hari 'Asyura atau 10 Muharram adalah hari yang agung, pada hari tersebut Allah menyelamatkan nabi Musa dan Harun 'alaihimas salam dan Bani Israil dari pengejaran Fir'aun dan bala tentaranya di Laut Merah. Untuk mensyukuri nikmat yang agung tersebut, kaum Yahudi diperintahkan untuk melaksanakan shaum 'Asyura.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا، قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ فَرَأَى اليَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «مَا هَذَا؟»، قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى الله بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ: «فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Nabi shallallalhu 'alaihi wa salam tiba di Madinah, maka beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa hari 'Asyura. Beliau bertanya kepada mereka: "Ada apa ini?"
Mereka menjawab, "Ini adalah hari yang baik. Pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka. Maka Nabi Musa berpuasa pada hari ini."
Nabi shallallalhu 'alaihi wa salam bersabda, "Saya lebih layak dengan nabi Musa dibandingkan kalian." Maka beliau berpuasa 'Asyura dan memerintahkan para shahabat untuk berpuasa 'Asura."(HR. Bukhari no. 2204 dan Muslim no. 1130)
Kaum musyrik Quraisy sendiri juga telah melaksanakan shaum 'Asyura pada zaman jahiliyah. Mereka menganggap hari tersebut adalah hari yang agung sehingga mereka melakukan penggantian kain Ka'bah (kiswah) pada hari tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam juga telah melakukan puasa 'Asyura sejak sebelum diangkat menjadi nabi sampai saat beliau berhijrah ke Madinah. Hal ini mengindikasikan, wallahu a'lam, puasa 'Asyura diwarisi oleh kaum Quraisy dari ajaran nabi Ibrahim dan Ismail 'alaihimas salam.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: كَانُوا يَصُومُونَ عَاشُورَاءَ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ رَمَضَانُ، وَكَانَ يَوْمًا تُسْتَرُ فِيهِ الكَعْبَةُ، فَلَمَّا فَرَضَ الله رَمَضَانَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَهُ فَلْيَصُمْهُ، وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتْرُكَهُ فَلْيَتْرُكْهُ»
Dari Aisyah radiyallahu 'anha berkata: "Mereka biasa melakukan puasa pada hari 'Asyura (10 Muharram) sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Pada hari tersebut Ka'bah diberi kain penutup (kiswah). Ketika Allah mewajibkan puasa Ramadhan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Baarangsiapa ingin berpuasa 'Asyura, silahkan ia berpuasa. Dan barangsiapa ingin tidak berpuasa 'Asyura, silahkan ia tidak berpuasa." (HR. Bukhari no. 1592)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا، قَالَتْ: «كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ»
Dari Aisyah radiyallahu 'anha berkata: "Kaum musyrik Quraisy mengerjakan puasa pada hari 'Asyura (10 Muharram) sejak zaman jahiliyah. Demikian pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mengerjakan puasa 'Asyura. Ketika beliau tiba di Madinah, maka beliau berpuasa 'Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Kemudian ketika puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa hari 'Asyura. Maka barangsiapa ingin, ia boleh berpuasa 'Asyura. Dan barangsiapa ingin, ia boleh tidak berpuasa." (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125, dengan lafal Bukhari)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam pada waktu di Madinah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shaum 'Asyura.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ الله عَنْهُ، قَالَ: أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ: " أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ: أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ اليَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ "
Dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhuma berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa salam memerintahkan seseorang dari suku Aslam: "Umumkanlah kepada masyarakat bahwa barangsiapa tadi pagi telah makan, maka hendaklah ia berpuasa pada sisa harinya. Dan barangsiapa belum makan tadi pagi, maka hendaklah ia berpuasa. Karena hari ini adalah hari Asyura'." (HR. Bukhari no. 2007 dan Muslim no. 1824)
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، قَالَتْ: أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ: «مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ»، قَالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mengirimkan seorang pemberi pengumuman pada pagi hari 'Asyura ke kampung-kampung Anshar, untuk mengumumkan "Barangsiapa siapa tadi pagi telah makan, hendaklah ia menyempurnakannya sampai akhir hari ini (berpuasa) dan barangsiapa telah berpuasa sejak tadi pagi, maka hendaklah ia berpuasa."
Sejak saat itu kami selalu berpuasa 'Asyura dan kami jadikan anak-anak kecil kami berpuasa 'Asyura. Kami membuatkan mainan boneka untuk mereka dari bulu domba. Jika salah seorang di antara mereka menangis karena lapar, maka kami berikan kepadanya mainana itu, begitulah sampai datangnya waktu berbuka." (HR. Bukhari no. 1960 dan Muslim no. 1136)
Dengan turunnya kewajiban puasa Ramadhan, maka status hukum puasa 'Asyura berubah dari wajib menjadi "sekedar" sunah.
Sejarah puasa Tasu'a
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam melakukan puasa 'Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa 'Asyura, maka para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, ia adalah hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani."
Maka beliau bersabda, "Jika begitu, pada tahun mendatang kita juga akan berpuasa pada hari kesembilan, insya Allah."
Ternyata tahun berikutnya belum datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam telah wafat." (HR. Muslim no. 1134)
Keutamaan puasa Tasu'a dan 'Asyura
  1. Wujud syukur kepada Allah yang telah menyelamatkan hamba-hamba-Nya yang beriman dari kejahatan orang-orang kafir, yaitu selamatnya Nabi Musa dan Harun 'alaihimas salam bersama Bani Israil dari kejahatan Fir'aun dan bala tentaranya. Hadits yang menyebutkan hal ini telah disebutkan di atas.
  2. Meneladani nabi Musa, Harun dan Muhammad 'alaihimus shalatu was salam, yang berpuasa pada hari 'Asyura. Hadits yang menyebutkan hal ini telah disebutkan di atas.
  3. Meneladani para sahabat radhiyallahu 'anhum yang melakukan puasa 'Asyura, bahkan melatih anak-anak mereka untuk melakukan puasa 'Asyura. Hadits yang menyebutkan hal ini telah disebutkan di atas.
  4. Menghapuskan dosa-dosa kecil selama setahun sebelumnya, selama kesyirikan dan dosa-dosa besar dijauhi.
Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu bahwasanya:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ؟ فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ»
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ditanya tentang puasa hari 'Asyura, maka beliau bersabda: "Ia dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun yang lalu."(HR. Muslim no. 1162)
Tingkatan puasa Tasu'a dan 'Asyura
Para ulama menjelaskan ada tiga tingkatan terkait puasa Tasu'a dan 'Asyura:
  1. Puasa satu hari saja yaitu pada hari 'Asyura. Hadits-haditsnya telah disebutkan di atas.
  2. Puasa dua hari, yaitu hari Tasu'a dan hari 'Asyura. Hadits-haditsnya telah disebutkan di atas.
  3. Puasa tiga hari, yaitu sehari sebelum 'Asyura (yaitu hari Tasu'a), hari 'Asyura dan sehari setelahnya (tanggal 11 Muharram). Pendapat disunahkan puasa sehari setelah 'Asyura ini didasarkan kepada sebuah riwayat dari Ibnu Abbas. Hanya saja ia bukan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, melainkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dan sanadnya lemah.
Meski demikian ia bisa dibolehkan berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan. Misalnya hadits,
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ: " صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلَاةِ الضُّحَى، وَلَا أَنَامُ إِلَّا عَلَى وِتْرٍ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata; "Kekasihkau (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam) berwasiat kepadaku dengan tiga hal; puasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha dan tidak tidur kecuali setelah melakukan shalat witir." (HR. Abu Daud no. 1432, Ahmad no. 7512, Abu Ya'la no. 2619, Abdur Razzaq no. 2849 dan Ibnu Khuzaimah no. 1222, hadits shahih)
Wallahu a'lam bish-shawab
sumber : (muhib almajdi/arrahmah.com)

Sabtu, 17 November 2012

teori ekonomi-pendapatan nasional


Pendapatan Nasional

Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam suatu periode biasanya dalam satu tahun. Salah satu indikator telah terjadinya alokasi yang efisien secara makro adalah nilai output nasional yang dihasilkan oleh sebuah perekonomian suatu negara dalam periode tertentu. Besarnya output nasional dapat menunjukkan beberapa hal penting dalam sebuah perekonomian, yaitu :
Besarnya output nasional merupakan gambaran awal tentang seberapa efisien sumber daya yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang ada dalam perekonomian.
Besarnya output nasional merupakan sebuah alat ukur produktivitas dan tingkat kemakmuran suatu negara.
Besarnya output nasional merupakan gambaran tentang masalah-masalah struktural yang dihadapi perekonomian.
Itulah sebabnya perhitungan pendapatan nasional yang lebih dikenal sebagai pendapatan nasional merupakan pokok pembahasan dalam teori ekonomi makro. Terdapat beberapa konsep dalam pendapatan nasional, yaitu :
* Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk Domestik Bruto adalah jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan di dalam suatu wilayah negara (domestik) baik itu perusahaan asing mau pun domestik dalam jangka waktu selama satu tahun.
* Produk Nasionl Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto adalah jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh seorang warga negara termasuk hasil produk dari warga negara yang berada di luar negeri tatapi bukan dari hasil perusahaan asing yang berada di dalam negeri.
* Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto adalah jumlah produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara dikurangi oleh depresiasi atau penyusutan barang modal.
*Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah pendapatan yang diterima warga negara sebagai pemilik faktor produksi.
*Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan Perseorangan adalah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat meskipun tidak melakukan kegiatan apa pun.
Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelajakan adalah pendapatan yang siap untuk dibelanjakan untuk membeli barang dan jasa.
Terdapat tiga cara yang dapat digunakan untuk menghitung pendapatan nasional, yaitu :
1. Metode Pengeluaran
Metode ini banyak digunakan di negara-negara maju. Cara pehitungannya adalah dengan membagi sektor perekonomian menjadi beberapa sektor produksi.
1.Metode Pendapatan
Metode ini diperoleh dari pendapatan para pekerja, pendapatan dari usaha perseorangan, pendapatan dari sewa, bunga neto dan keuntungan perusahaan.
1. Metode Produksi
Metode ini diperoleh dengan menjumlahkan nilai tambah yang dibuat oleh sebuah perusahaan di berbagai jenis usaha.
Selain bertujuan untuk mengukur kesejahteraan suatu negara dan untuk mendapatkan data-data tentang pendapatan suatu negara, perhitungan pendapatan nasional suatu negara juga memiliki banyak tujuan antara lain untuk meneliti struktur perkonomian suatu negara.

Faktor yang memengaruhi

  • Permintaan dan penawaran agregat
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu.

Konsumsi merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan nasional
Jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasional (pendapatan nasional), yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan output nasional (pendapatan nasional) dan menambah pengangguran.
  • Konsumsi dan tabungan
Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), sedangkan tabungan (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan sangat erat hubungannya. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal dengan psychological consumption yang membahas tingkah laku masyarakat dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.
  • Investasi
Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.

teori ekonomi-uang


Pengertian Uang & Teori Uang

Definisi Uang
• Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.
• Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
• Fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Fungsi Asli Uang
• Alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
• Satuan hitung (unit of account) digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
• Alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
• Standar pembayaran di masa mendatang (standar of demand payment)
Syarat-syarat Uang
• Harus diterima secara umum (acceptability).
• Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
• Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
• Kualitasnya cenderung sama (uniformity),
• Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
• tidak mudah dipalsukan (scarcity).
• Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
• memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis Uang
• Uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• Uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Menurut bahan pembuatannya
1. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
a. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
b. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
c. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
  1. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut Nilainya
1. Uang penuh (full bodied money) : apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2. Uang tanda (token money) : adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00. pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Bentuk Uang
1. Uang fiat (fiat money atau token money) : komoditas yang diterima sebagai uang namun nilai nominalnhya jauh lebih besasr dari nilai komoditas itu sendiri (intrinsiknya).
2. Uang komoditas (commodity money): uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
3. Uang hampir likuid (near money) : uang yang dalam penggunaannya perlu ditukar lebih dahulu, karena ini bukan subtitusi sempurna dari uang kertas atau logam
Teori nilai uang
Tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga “teori kualitatif statis” bertujuan untuk menjawab pertanyaan:
_ apakah sebenarnya uang?
_ mengapa uang itu ada harganya?
_ mengapa uang itu sampai beredar?
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Teori uang statis
1. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
2. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
3. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
4. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila Negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
1. Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah darisemula, dan juga sebaliknya.
2. Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
3. Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
4. Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Teori Persediaan Kas
oleh Alfred Marshal
• Tinggi rendahnya nilai uang bergantung pada jumlah uang yang ditahan masyarakat untuk persediaan kas.
M = k.P.Y
M = jumlah uang yang beredar
k = koefisien
P = tingkat harga umum
I = pendapatan
nilai uang dari penggunaannya
• Nilai internal uang:
Kemampuan suatu mata uang untuk ditukarkan dengan barang atau daya beli uang terhadap barang-barang.
Teori nilai internal
• Daya beli uang sangat ditentukan oleh harga barang tersebut, semakin tinggi harga komoditi (barang dan jasa), maka semakin sedikit kooditi yang bisa diperoleh
dengan sejumlah uang, yang berarti daya beli (Purcahsing Power) akan menurun. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah harga komoditi, maka semakin banyak jumlah komoditi yang bisa diperoleh, yang berarti daya beli uang tersebut meningkat.
dimana :
dimana :
N = Purchasing Power
P = Harga komoditi
Teori Kuantitas Uang oleh Irving Fisher:
Perubahan jumlah uang yang beredar akan menimbulkan perubahan harga pada umumnya.
M.V = P.T
M = jumlah uang yang beredar
V = kecepatan peredaran uang
P = tingkat harga umum
T = volume perdagangan
Permintaan uang untuk tujuan transaksi tersebut akan meningkat dikarenakan dua hal berikut ini :
• Perbedaan waktu antara penerimaan dan pengeluaran yang semakin besar
• Ketidaksempurnaan di dalam pasar kredit, karena jika pasar kreditnya baik maka masyarakat tidak memerlukan uang kas untuk menjembatani kekurangan ‘gap’ antara penerimaan dan pengeluarannya
Persamaan ini dikembangkan oleh Alfred Marshall.
Kebutuhan uang untuk transaksi ini berkembang secara proporsiaonal dengan tingkat pendapatan nasional, seperti terlihat dalam model persamaan berikut :
Mt = k.Y
Dimana :
Mt = Kebutuhan uang untuk transaksi di suatu waktu
Y = Pendapatan nasional
K = Besar kecilnya keinginan masyarakat untuk
memegang bagian dari pendapatan/kekayaannya dalam bentuk kas
Kelemahan-kelamahan dari Teori Kuantitas ini adalah :
a.Dalam kenyataannya, perubahan jumlah uang yang beredar, tidak selalu langsung berakibat pada perubahan penggunaan uang tersebut
b. Teori ini telah mengabaikan pengaruh tingkat bunga terhadap perubahan permintaan uang. Teori ini mengangap bahwa permintaan leih disebabkan karena pendapatan, karena
motivasinya adalah untuk transaksi, jadi tidak ada hubungannya dengan tngkat bunga.
c. Dalam masyarakat modern, velocity uang tidaklah stabil, karena ada banyak alternatif yang bisa masyarakat pilih dari kelebihan uang yang dia miliki. Alternatifalternatif tersebut diantaranya adalah:
– Untuk menambah kas
– Untuk menambah tabungannya
– Untuk menambah pembelian barang dan jasa
– Untuk menambah pembelian surat-surat berharga
Disimpulkan bahwa :
a. Tambahan Jumlah Uang yang Beredar akan dibelanjakan seluruhnya tanpa terpikir untuk ditabung sebagian
b. Velocity dan Jumlah komoditi dianggap tetap dan perubahannya hanya dipengaruhi oleh faktor di luar moneter
c. Jumlah Uang yang Beredar tidak akan mempengaruhi sektor riil, sektor ini hanya dipengaruhui oleh teknologi dan sumber daya Manusia
d. Tingkat harga akan selalu berubah secara proporsional mengikuti perubahan Jumlah Uang yang beredar
Teori Kuantitas Modern
Teori ini dipopulerkan dan dikembangkan oleh Milton Friedman, dengan mengatakan bahwa permintaan uang itu sejalan dan identik dengan permintaan untuk komoditi tahan lama.
M = k.Y = (1/v) . Y
Dimana :
M = Jumlah Uang yang Beredar
k = Besar kecilnya keinginan masyarakat untuk memegang bagian
dari pendapatan/kekayaannya dalam bentuk kas
Y = Pendapatan nasional
V = Velocity
Perbedaannya adalah :
a. Pada persamaan klasik yang dimaksud Y adalah current income, sementara menurut Friedman Y adalah Permanent Income, yakni pendapatan rata-rata yang diharapkan masyarakat selama periode tertentu
b. Menurut teori klasik, yang dimaksud M adalah M1, sementara menurut Friedman adalah M2, dimana M2 = M1 + Time Deposit
c. Dalam teori klasik, nilai v aalah konstan, namun dalam persamaan Friedman nilai v berfluktuasi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
– Inflasi
– Tingkat harga umum
– Penghasilan dari saham
– Penghasilan dari obligasi, dll
Kesimpulan dari Teori Kuentitas Friedman adalah :
1. JUB masih merupakan variabel kunci dalam penentuan kebijakan untuk mengendalikan tingkat harga dan pendapatan
2. Inflasi dan deflasi dapat diatasi apabila perubahan JUB per unit output dapat dijaga kenaikan atau penurunnya
3. Velocity JUB relatif masih stabil
4. Efektifitas kebijakan fiskal, dalam hal ini defisit APBN, masih dapat diatasi bila dibiayai dengan pinjaman masyarakat, dan bukan dari penambahan pencetakan uang.
Teori Persediaan Kas : Alfred Marshal
• Tinggi rendahnya nilai uang bergantung pada jumlah uang yang ditahan masyarakat untuk persediaan kas.
M = k.P.Y
M = jumlah uang yang beredar
k = koefisien
P = tingkat harga umum
I = pendapatan
Teori nilai uang dari penggunaannya
• Nilai eksternal uang:
Kemampuan uang dalam negeri apabila dibandingkan dengan mata uang asing atau daya beli mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing (kurs).
Teori nilai barang
• Teori Logam oleh Adam Smith:
Masyarakat menerima benda sebagai uang karena bahannya terbuat dari logam dan bernilai tinggi, seperti emas.
• Teori Nilai Batas oleh Carl Menger:
Masyarakat menerima benda sebagai uang karena masyarakat memerlukan barang tersebut dan mereka mempercayai barang tersebut sebagai uang.
Teori nilai nominalisme
• Teori Perjanjian oleh Thomas Aquino:
Uang diterima sebagai alat tukar oleh masyarakat karena telah ada perjanjian antar masyarakat untuk memakai benda tertentu sebagai alat pertukaran.
• Teori Kenegaraan:
Uang yang diterima masyarakat sebagai alat tukar karena ada ketetapan dari pemerintah yang harus ditaati seluruh warga negara.
• Teori Klaim oleh J.S. Mill:
Uang diterima sebagai alat tukar oleh masyarakat karena ada tuntutan dari masyarakat terhdap barang-barang yang dihasilkan masyarakat.
• Teori Kebiasaan:
Uang diterima sebagai alat tukar oleh masyarakat karena kebiasaan mereka menggunakan benda-benda tertentu dalam pertukaran.
• Teori Realisme oleh David Homme:
Masyarakat menerima uang karena masyarakat memberikan penilaian bahwa uang tersebut dapat mempermudah pertukaran.
Teori Kuantitas Sederhana
• Termasuk teori klasik yang dikembangkan oleh David
Hume pada tahun 1752. Inti dari teori ini adalah bahwa Perubahan harga komoditi akan berbanding lurus secara proporsional dengan perubahan Jumlah Uang yang Beredar (JUB). Jika JUB naik 2x maka harga komoditi akan naik 2x juga. Formulanya :
P = f(JUB)
dimana :
P = Harga komoditi
JUB = Jumlah Uang yang Beredar
Asumsi yang mendasari teori ini adalah :
a. Uang hanya digunakan oleh masyarakat hanya untuk tujuan transaksi dan berjagajaga saja
b. Velocity uang dianggap tetap
c. Jumlah produksi komoditi (barang dan jasa) dianggap tetap, sesuai asumsi perekonomian berada pada kondisi full employment. JB. Say, yang mengatakan bahwa penawaran selalu akan menciptakan permintaan, sehingga perekonomian tidak akan pernah mengalami under emplyoment.
Adam Smith dengan invisible hand-nya. Apabila seseorang ingin bekerja tapi belum memperolehnya, maka ia akan menurunkan ‘tarif’-nya sampai ada pengusaha yang mau mempekerjakannya. Begitu pula bila ada pengusaha yang tidak dapat menjual seluruh hasil produksinya, maka ia akan menurunkan harganya sampai habis sisa produknya.
Teori Permintaan Uang
Motivasi untuk Transaksi dan Berjaga-jaga
a. Karena trnasaksi pengeluaran seringkali terjadi lebih dahulu dari penerimaan/pendapatannya
b. Pengeluaran seringkali tidak dapat diperkirakan sebelumnya
c. Penerimaan yang diharapkan tidak jadi diterima
d. Pengeluaran yang terjadi sangat penting dan menguntungkan untuk dilakukan lebih dahul
Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan : lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana (pemilik dana).
Lembaga Keuangan Depositori, menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito. Seperti bank.
Lembaga Keuangan Non-Depositori, disebut juga Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana masyarakat dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha dll.
Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank :
• Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang.
• Menerima simpanan dari masyarakat.
• Menyalurkan dana.
• Penyediaan dana setiap saat
– Dana masyarakat sendiri
– Pemberian pinjaman
• Melakukan penagihan/inkaso.
• Menanamkan kelebihan dana.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkannya namun tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
• Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
• Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat Berharga (Investment Type), yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.